Rekomendasi tersebut merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi oleh Perangkat Desa pada saat mengajukan berkas permohonan penerbitan NIPD,” jelas Hamdan Syarbaini SSos Msi.
Apabila perangkat Desa yang pernah mendapatkan teguran berupa sp (surat peringatan) juga tidak mampu menjalankan tufoksinya sebagai perangkat Desa, maka rekomendasi itu tidak bisa diberikan, itu bahan pertimbangan Kepala Desa untuk mengeluarkan rekomendasi jelas Kepala Dinas PMD Handan.
Perangkat Desa apabila tidak disiplin dan tidak bisa kerja menurut tufoksinya masing masing, dan melanggar adat istiadat, maka kepala desa bisa memberhentika perangkat desa yang bersangkuta.
(Alf)